MAKASSAR, BUKAMATA - Pokja HIV AIDS Kota Makassar terus bergerak dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam program penanggulangan HIV AIDS.
Saat ini, tantangan yang diperhadapkan adalah menciptakan lingkungan yang kondusif. Dimana maraknya dorongan dari beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu telah menyebabkan pemerintah membuat kebijakan yang kontra produktif terhadap program, khususnya dalam upaya meningkatkan akses terhadap kelompok populasi kunci yang bebas stigma serta perlakuan diskriminatif.
Anggota Pokja HIV AIDS Kota Makassar, Muh Akbar Abdullah, menuturkan, Perda ini setelah melihat angka kasus HIV sudah menginjak angka 15 ribu kasus. Sementara, yang hanya berobat 3.837.
"Ada selisih 14 ribuan orang tidak melakukan pengobatan. Salah satunya juga setiap tahun ada peningkatan kasus HIV, khususnya di Kota Makassar menjadi alasan lahirnya Perda," tutur Akbar, Kamis, 23 Maret 2023.
Kebijakan yang ingin dibuat, kata Akbar, adalah orang HIV yang tidak menularkan ke orang. Kemudian, mereka dimudahkan dalam mencari pekerjaan, karena banyak perusahaan yang memecat karyawan yang ketahuan HIV, padahal sebenarnya tidak menular. Begitupun dengan akses pendidikan yang perlu adanya kebijakan bagi orang HIV.
"Serta masih banyaknya stigma dan diskriminasi kalangan umum, akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain-lainnya," imbuhnya.
Sementara, Prof Heri Tahir menilai, Perda Inisiatif HIV AIDS cukup penting karena ini berkaitan dengan masih maraknya perilaku diskriminasi dan pelanggaran hak-hak bagi korban. Sebab itu memberikan penguatan, dan berkaitan dengan masalah hak asasi manusia.
"Hak asasi manusia itu mempunyai potensi dan sangat substansi menyangkut masalah duck nothing yang tadi sudah disinggung macam harkat dan martabat dan juga dari diskriminasi. Inilah yang harus betul-betul kita atur dalam Perda," ungkap Prof Heri, pada Rapat Pokja HIV AIDS, Rabu, 22 Maret 2023.
Menurutnya, harus memberikan proteksi kepada masyarakat yang belum terjangkit. Karenanya, Perda itu memuat hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana bisa menanggulangi, melakukan prevensi jadi ada general difference, ada pencegahan dan juga yang akan melakukan suatu pengobatan kepada orang yang sudah terjangkit.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman, menilai, pertemuan tersebut melahirkan sudut pandang dirinya sebagai anggota dewan melihat bahwa ada peningkatan kasus HIV dan perlu upaya pemerintah.
"Kota Makassar ini harus melahirkan Perda Penanggulangan HIV AIDS, dan kita tentunya berharap bahwa Perda ini bisa didorong oleh teman-teman di DPRD," tutur Yeni. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Munafri Pastikan Perda Penanganan HIV di Makassar Rampung 2026
-
Air Keruh Hingga Kendala Distribusi, DPRD Makassar Minta Pertanggungjawaban PDAM
-
Serap Aspirasi Warga Panakkukang dan Manggala, Supratman Janji Perjuangkan Kompensasi Iuran Sampah
-
Eric Horas Reses di Banta-bantaeng, Warga Keluhkan Bansos yang Tidak Merata
-
Bansos Tak Merata dan Jalan Rusak Jadi Perhatian Utama dalam Reses Anggota DPRD Kota Makassar Odhika