JAKARTA, BUKAMATA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta pemerintah membolehkan acara buka puasa digelar selama Ramadhan 1444 H. Sebab, buka puasa bersama justru dinilai bisa membantu warga yang kurang mampu.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Syiar dan Keumatan DPN Partai Gelora Raihan Iskandar menanggapi arahan pemerintah agar momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah, Jumat (24/3/2023).
"Ramadhan kesempatan untuk kumpul bersama saling berbagi dan membantu. Buka puasa justru bisa membantu warga tidak mampu," kata Raihan Iskandar dalam keterangannya di Jakarta.
Seperti diketahui, Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa Selasa (21/3/2023) meneken arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Arahan tersebut, berkop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Arahan dimaksudkan untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19. Sebab, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Surat tersebut, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Dalam surat itu, Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
"Jika ada pertimbangan cegah pandemi, bisa dengan himbauan penerapan prokes saja. Tidak perlu sampai ada arahan peniadan buka puasa bersama," kata Raihan.
Menurut Raihan, dalam situasi pemulihan ekonomi pasca pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada akhir Desember 2022 lalu, buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H adalah cara yang baik untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat.
"Dalam situasi pemulihan ekonomi, perlu didorong semangat berbagi dan membantu antar warga. Buka puasa bersama jadi cara yang baik dalam pemulihan ekonomi masyarakat," ujar Raihan.
Namun, pemerintah akhirnya membolehkan kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah dan masyarakat untuk menggelar momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H dengan beberapa syarat.
Melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, kegiatan berkumpul bisa dilakukan asal mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti menjaga jarak dan tidak berbicaara saat makan.
Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora Achmad Nur Hidayat mengatakan, jika ada data penyebaran Covid-19 meningkat tajam, pemerintah seharusnya membukanya dengan transparan.
Namun, apabila tidak ada data yang mendukung, maka sebaiknya arahan peniadaan buka bersama tersebut dicabut. Sebab, selain membatasi warga negara, juga tidak mendukung narasi pemulihan ekonomi.
"Arahan peniadaan buka puasa bersama di Ramadhan dan giat sejenis lainnya, kelihatannya tidak dibangun dengan narasi publik yang komprehensif di tahun 2023 ini," kata Achmad Nur Hidayat.
BERITA TERKAIT
-
Ulang Tahun ke-6, Partai Gelora Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Super Power Baru
-
Gelora Sulsel Gelar “Leaders Meet Up” di Tiga Zona, Teguhkan Politik Pelayanan dengan Semangat “Sama Teruski Bantu Rakyat”
-
Gelar Bimtek I, Partai Gelora Harap Aleg di DPRD Jadi Garda Terdepan Kemenangan di Pemilu 2029
-
Anis Matta Ajak Mahasiswa Muhammadiyah Pelajari Pergulatan Pemikiran dalam Diplomasi Global
-
Anis Matta Dorong Isu Geopolitik Jadi Wawasan Umum, karena Pengaruhi Kehidupan Sehari-hari