Saiful Arif Minta TPPS Komitmen Akselerasi Percepatan Penurunan Stunting
Penurunan stunting memerlukan komitmen yang kuat dan kolaborasi sesuai dengan peran fungsinya masing-masing.
SELAYAR, BUKAMATA - Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif, mengimbau agar segenap anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kepulauan Selayar dapat meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam mengakselerasi penurunan stunting. Serta mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan percepatan stunting di masing-masing OPD, juga di tingkat pemerintah desa maupun pemangku kepentingan.

Hal ini ditegaskan oleh Saiful Arif, lantaran Kabupaten Kepulauan Selayar masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama. Dimana berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan pada Tahun 2022, prevalensi masih sebesar 31,1 persen. Sehingga untuk mencapai 14 persen di tahun 2024, percepatan penurunan stunting harus melaju dengan akselerasi penurunan sebesar 9,65 persen setiap tahunnya.
"Percepatan penurunan stunting ini membutuhkan strategi khusus terhadap sasaran prioritas serta memperkuat intervensi konvergensi penurunan stunting terintegrasi penajaman intervensi spesifik dan sensitive," kata Saiful Arif saat membuka Rapat Koordinasi TPPS, yang dirangkaikan dengan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar, di Rayhan Square, Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Saiful Arif meminta agar pelaksanaan mini lokakarya stunting di tingkat kecamatan dapat dipastikan, serta melaksanakan audit status stunting.
"Pencegahan kasus stunting baru perlu diantisipasi dengan mengintervensi keluarga-keluarga beresiko stunting dengan pendampingan berkelanjutan oleh tim pendamping keluarga di masing-masing desa dan kelurahan," pinta Saiful Arif.
Menurutnya, hal tersebut menjadi strategis jika dihubungkan dengan arahan Presiden dalam membangun keluarga. Terutama untuk menyiapkan generasi sehat, unggul, cerdas dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
Saiful Arif menambahkan, penurunan stunting memerlukan komitmen yang kuat dan kolaborasi sesuai dengan peran fungsinya masing-masing. Tidak hanya dari pemerintah pusat dan provinsi, tetapi sampai ke daerah melalui konvergensi dan intervensi yang dilakukan baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif.
"Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Perpres 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Perpres itu memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta evaluasi dan pemantauan," jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama kesepakatan rembuk, Wabup melakukan penandatanganan berita acara rembuk stunting bersama segenap stakeholder terkait. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
