Redaksi : Kamis, 23 Maret 2023 22:35

BUKAMATA – Pemerintah Kabupaten Maros mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Seurat edaran tersebut, para ASN mendapat pengurangan jam kerja selam bulan Ramadan 2023. Pada hari-hari normal, para ASN bekerja selama 7 jam per hari. Untuk bulan Ramadan jam kerja pegawai dari Senin sampai Kamis itu pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

“Untuk jam istirahat pada Senin - Kamis mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita,” ungkap Bupati Maros, Chaidir Syam. 

Sementara untuk hari Jumat ASN masuk pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita. “Jam istirahatnya pukul 11.30 sampai pukul 12.30 Wita,” jelasnya.

Chaidir Syam mengatakan walaupun ada pengurangan jam kerja selama Ramadan, namun pihaknya berharap kinerja ASN tidak berkurang.

“Semoga tidak mengurangi produktivits dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” tutupnya.