MAKASSAR, BUKAMATA - Andi Baso Jarre, seorang narapidana kasus penganiyaan ditembak. Pasalnya, ia sempat berusaha kabur dari kejaran polisi setelah buron selama enam bulan.
"Napi A mendapat tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2023.
Narapidana Andi Baso Jarre ditangkap tim Rutan bersama Resmob Polsek Tamalate di Jalan Gontang Raya, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu, 19 Maret 2023.
Saat ditangkap, Andi melawan petugas dan terpaksa ditembak pada kaki kanan. Selanjutnya Andi dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan medis.
"Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian," tambahnya.
Usai mendapat pengobatan medis, petugas kemudian membawa narapidana itu ke Lapas Makassar untuk menjalani masa hukuman yang dijatuhkan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, mengatakan, warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana yang melanggar pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.
"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tiga Hari Tanpa Kabar, ASN Pemkot Makassar Ditemukan Tewas di Rumahnya
-
Cetak Hafidz dari Balik Jeruji, Rutan Makassar Gandeng Mahasiswa Psikologi Lewat Program One Day One Ayat
-
Rutan Makassar Usulkan 165 Warga Binaan Dapat Remisi Idulfitri, Enam Orang Langsung Bebas
-
Lansia di Pampang Tewas di Rumahnya, Tak Ditemukan Tanda Kekerasan di Tubuh Korban
-
Mahasiswa di Makassar Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Kost dengan Kondisi Tubuh Membiru