Dor! Narapidana Kasus Penganiyaan Ditembak
Warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana yang melanggar pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Andi Baso Jarre, seorang narapidana kasus penganiyaan ditembak. Pasalnya, ia sempat berusaha kabur dari kejaran polisi setelah buron selama enam bulan.

"Napi A mendapat tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2023.
Narapidana Andi Baso Jarre ditangkap tim Rutan bersama Resmob Polsek Tamalate di Jalan Gontang Raya, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu, 19 Maret 2023.
Saat ditangkap, Andi melawan petugas dan terpaksa ditembak pada kaki kanan. Selanjutnya Andi dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan medis.
"Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian," tambahnya.
Usai mendapat pengobatan medis, petugas kemudian membawa narapidana itu ke Lapas Makassar untuk menjalani masa hukuman yang dijatuhkan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, mengatakan, warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana yang melanggar pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.
"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam register 'F' atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana," pungkasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
