MAKASSAR, BUKAMATA - Beredar sebuah tangkapan layar yang memperlihatkan sebuah nomor WhatsApp (WA), mengirim surat tilang elektronik dengan mengatasnamakan Polri. Polri memastikan, cara itu merupakan modus baru untuk menyedot isi ATM korban dan sejauh ini belum ada korban di Makassar yang melaporkan ini ke polisi.
"Sampai saat ini untuk Makassar dan Sulsel belum ada laporan yang tertipu terkait APK palsu tersebut, karena saat ini penerapan Briva E-Tilang maupun ETLE di Satlantas Polrestabes Makassar melalui konfirmasi terlebih dahulu," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Jumat, 17 Maret 2023.
Dalam kasus ini, bermula saat sebuah tangkapan layar beredar, yang memperlihatkan sebuah nomor WA mengatasnamakan Polri dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada korban atau penerima pesan itu.
"Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran. Silakan membuka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," tulis pengirim pesan.
"Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi terdekat," sambung si pengirim pesan dan mengirimkan file APK ke penerima.
Diduga agar korban percaya dengan surat tilang itu, pengirim pesan tampak memasang foto logo Polri dan dipastikan pesan itu adalah penipuan.
Warga pun diimbau agar tidak mengklik file itu dan melaporkan hal ini ke polisi. Sementara untuk laporan surat tilang, warga bisa tahu lewat mengunduh aplikasi ETLE Nasional di Google Play Store. (*)
BERITA TERKAIT
-
Ricuh Demo 30 Tahun Amarah di UMI Makassar, Polisi Amankan 109 Mahasiswa
-
Viral! 7 Bulan Hilang, Gadis Gorontalo Ditemukan Tak Jauh dari Tempat Ayah Menumpang
-
Meresahkan, Munafri Minta Polisi Tindak Aksi Remaja Tembak-tembakan Senjata Mainan di Jalanan
-
Jaring Ratusan Kendaraan Knalpot Brong, Kasat Lantas Polrestabes Makassar dengan Tegas Bilang Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
-
Viral Selebgram Makassar Hirup Gas Whip Pink, Polisi Pastikan Bukan Narkotika