Redaksi : Kamis, 16 Maret 2023 22:08

BUKAMATA - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. 

Lebih lanjut Hakim Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan.

"Penembakan yg diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam pertimbangannya yang dibacakan.

"Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya tribun 13 adalah penembakan dari saksi Hasdarman dan menyebabkan kepanikan karena asap yang ditimbulkan," jelas hakim.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Karena tak terbukti menembakkan langsung ke arah tribun penonton Stadion Kanjuruhan, hakim kemudian memutuskan terdakwa Bambang Sidik Achamdi bebas. Hakim pun memerintahkan Bambang agar segera dibebaskan.

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada kausalitas (sebab akibat) dengan terdakwa Bambang Sidik dengan timbulnya korban, karena unsur kedua yakni kealpaannya tidak terpenuhi," terang hakim.

Dalam insiden tersebut, sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat berdesak-desakan mencari jalan keluar.