
AHY khawatir dengan pandangan negara lain terhadap Indonesia.
AHY Pertanyakan Nasib Bangsa Jika Ada Penundaan Pemilu: Memang Ada Plt Presiden?
AHY mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat yang meminta tahapan pemilu dihentikan telah mengusik akal sehat dan keadilan.
BUKAMATA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membahas isu penundaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 dalam pidato politiknya di hadapan kader.
"Pertanyaannya begini apa iya ada Plt (pelaksana tugas) presiden?" kata AHY dalam pidato politiknya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.

AHY mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat yang meminta tahapan pemilu dihentikan telah mengusik akal sehat dan keadilan.
"Mencermati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu hingga 2025 mendatang, tentu mengusik akal sehat dan rasa keadilan kita," ujarnya.
AHY mengutip wejangan Presiden Keenam RI dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jangan ada yang bermain dengan api.
Menurut dia, situasi nasional bakal kacau apabila negara dipimpin Plt. Presiden dan ribuan Plt. wakil rakyat selama dua hingga tiga tahun.
Lebih lanjut, AHY khawatir dengan pandangan negara lain terhadap Indonesia. Serta, memandang Indonesia sebagai republik pisang atau banana republic.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47