Dewi Yuliani : Kamis, 09 Maret 2023 15:07
Seorang pelajar asal Kabupaten Sidrap inisial AW (18) terlibat dalam bisnis Pinjaman Online (Pinjol) ilegal bersama dua temannya, masing-masing inisial WN (38) dan ZR (28).

MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pelajar asal Kabupaten Sidrap inisial AW (18) terlibat dalam bisnis Pinjaman Online (Pinjol) ilegal bersama dua temannya, masing-masing inisial WN (38) dan ZR (28).

Modusnya, mereka menawarkan pinjol dengan bunga dua persen kepada korban dengan syarat membayar biaya pendaftaran. Bila sudah dibayar korban, pelaku pun menghilang.

"Ketiga pelaku tawarkan bunga rendah ke korban, tapi dana yang diminta tidak kunjung cair," kata Panit 5 Opsnal Subdit 5 Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin, Kamis, 9 Maret 2023.

Rukin menjelaskan, para pelaku meminta biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu hingga Rp1 juta kepada korban. Biaya itu nantinya akan dipakai sebagai ongkos pembuatan akun pinjaman milik korban. Namun setelah biaya itu dibayar, dana yang dijanjikan pelaku untuk dipinjamkan ke korban tak kunjung cair.

Korban pun melaporkan ini ke polisi dan ketiga pelaku pun ditangkap. "Jadi dari laporan, kami tindaklanjuti lalu melakukan penyelidikan, patroli siber dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini mereka kami tahan di Rutan Polda Sulsel," tambah Rukin.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 45 A Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)