BUKAMATA - Polisi menyatakan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan" href="https://bukamatanews.id/tag/shane-lukas-rotua-pangondian-lumbantoruan">Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David. Shane adalah rekan dari Mario Dandy Satrio yang juga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleg Mario, anak pejabat Dirjen Pajak yang telah dicopot jabatannya.
Shane Lukas menjadi tersangka karena turut terlibat merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
"Selanjutnya terhadap tersangka S (Shane Lukas), kami lakukan penahanan setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Kini Shane Lukas hanya tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers perilisan dirinya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary menyebut, tersangka Shane tidak hanya berperan membiarkan dan merekam video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Tetapi dia juga turut mencontohkan sikap tobat kepada David atas perintah Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.
Atas perbuatannya, kata Ade Ary, Shane dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ade Ary mengungkapkan, motif Mario menganiaya David karena mendapat informasi dari teman wanitanya berinisial Ag mengenai perbuatan korban yang dirasa tidak baik. Mendengar hal itu, Mario naik pitam dan mendatangi korban.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," beber Ade Ary.
Ade Ary menyebut Mario saat melakukan tindak penganiayaan itu menggunakan mobil mewah Rubicon. Selanjut korban diajak ke gang sekitar Kompleks Grand Permata Boulevard dan dianiaya.