Dewi Yuliani : Rabu, 22 Februari 2023 22:03
Ilustrasi

MAKASSAR, BUKAMATA - Pengakuan pengedar narkoba yang dibekingi polisi ternyata benar. Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Toraja Utara, Bripka G, pernah menerima uang dari tersangka, dan membekingi pengedar narkoba itu sejak pertengahan tahun 2022.

Akibat ulahnya itu, Bripka G saat ini harus menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana, mengatakan, saat ini pemeriksaan terhadap Bripka G masih dilakukan.

Meski demikian, Komang memastikan Bripka G adalah sosok polisi yang membekingi pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja tersebut.

"Iya, inisial Bripka G. Bertugas di Satres Narkoba Polres Toraja Utara," ujarnya, Rabu, 22 Februari 2023.

Komang menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap Bripka G sudah membekingi tersangka pengedar narkoba sejak pertengah tahun 2022.

"Tersangka ini mengedarkan sabu sejak pertengahan tahun 2022 dan sejak saat itu oknum ini membekingi untuk menjual narkoba," bebernya.

Selain itu, kata Komang, Bripka G pernah menerima uang berdasarkan keterangan tersangka. Usai memberikan uang tersebut, tersangka intens berkomunikasi dengan Bripka G.

Komang menambahkan, Propam bersama Sispropam mendalami apakah ada anggota lainnya di Polres Toraja Utara yang juga terlibat.

"Penyidik sedang mencari tahu apakah ada keterlibatan anggota lainnya dalam peredaran barang haram tersebut. Untuk Bripka G, kesimpulannya terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komang membenarkan ada satu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Torut inisial G terindikasi terlibat membekingi pengedar narkoba. Kini G telah dimasukkan ke dalam Pansus atau penempatan khusus oleh Propam.

"Sudah dimasukkan dalam pansus atau penempatan khusus," ujarnya.

Komang mengaku sebelum mengungkap personel yang diduga membekingi pengedar narkoba, Propam sudah memeriksa sembilan orang saksi. Dari jumlah tersebut tiga diantaranya dari pihak tersangka pengedar narkoba.

"Sembilang orang, saksinya ada tiga dari tersangka, dan anggota lainnya. Termasuk Kasat Narkoba dijadikan saksi juga," ungkapnya. (*)