Lima Pangkalan LPG Ditutup, Bupati Luwu Utara: Cabut Izinnya Bila Melanggar
20 Juni 2026 19:10
Pendukung Richard terus berteriak-teriak memberikan dukungan. Akibatnya, sebagian besar awak media yang meliput juga ikut terusir dari ruang sidang.
BUKAMATA - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), sempat ricuh.

Kericuhan tersebut terjadi ketika Richard Eliezer memasuki ruang sidang pukul 10.13 WIB. Saat Richard Eliezer masuk, para pendukung memaksa masuk ke dalam ruang sidang sehingga menyebabkan kericuhan dan desak-desakan antara pengunjung dan awak media yang meliput..
Kericuhan dan desak-desakan ini berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Saat Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa membuka sidang, para pendukung Richard masih ricuh. Bahkan, ada yang tertawa keras sehingga Hakim memerintahkan petugas untuk mengusir pengunjung yang tidak mendapatkan bangku pengunjung.
Pendukung Richard terus berteriak-teriak memberikan dukungan. Akibatnya, sebagian besar awak media yang meliput juga ikut terusir dari ruang sidang.
Dari depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah banjir karangan bunga dari komunitas Eliezer Angel’s, Grup Facebook, Grup Korps Brimob. Hal tersebut membuktikan bahwa para pendukung Eliezer setia menunggu hasil putusan sidang vonis pada hari ini.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Publik menanti apakah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memberikan hukuman lebih ringan untuk Bharada E atau tidak.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
20 Juni 2026 18:40
20 Juni 2026 12:35
20 Juni 2026 18:50
20 Juni 2026 19:04
20 Juni 2026 18:45