Dewi Yuliani : Selasa, 14 Februari 2023 11:19
Ist

MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sistem Belajar Mengajar Pada Kondisi Cuaca Ekstrem/Peningkatan Curah Hujan. Surat edaran nomor 360/1556/BPBD tersebut tertanggal 13 Februari 2023.

Dalam surat edaran ini disebutkan, Menindaklanjuti Press Release BMKG Wilayah IV Makassar, Nomor B/ME.02.04/026/KBB4/II/2023, tanggal 10 Februari 2023, tentang Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Selatan 12 Februari s/d 16 Februari 2023, dengan substansi bahwa terdapat potensi peningkatan curah hujan di Wilayah Sulawesi Selatan, sehingga perlu dilakukan mitigasi dan pencegahan non struktural, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari cuaca ekstrem dimaksud sampai dengan kondisi normal sesuai dengan informasi BMKG.

Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tempat tinggalnya terdampak akibat cuaca ekstrem dapat melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah (Work From Home) dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pimpinan OPD dan selanjutnya wajib melaporkan pelaksanaan tugas yang dilaksanakannya.

Kedua, Kegiatan belajar mengajar SMK/SMA atau sederajat yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat potensi kondisi cuaca ekstrem ini dapat dilakukan dengan sistem online atau dalam jaringan (Daring).

Ketiga, Bupati/Walikota diharapkan juga dapat memberlakukan kegiatan belajar SD/sederajat dan SMP/sederajat dengan sistem online atau dalam jaringan (Daring) sebagai bentuk antisipasi akibat dari cuaca ekstrem ini.

(*)