Redaksi : Selasa, 14 Februari 2023 20:38

BUKAMATA - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI dijadwalkan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 pada hari ini, Selasa (14/2). Besaran komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M masih terus dibahas dalam rapat dengar pendapat DPR RI bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Jika sesuai jadwal, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 akan ditetapkan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang awalnya dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB hari ini. Namun, hingga saat ini, RDP yang dimulai sekitar 10.30 WIB masih berlangsung. Berdasarkan jadwal terbaru, keputusan final biaya haji 2023 akan disampaikan hari ini, Selasa (14/2/2023) pukul 18.20 WIB di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan, hingga kini Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII masih berupaya untuk menurunkan berbagai komponen pembiayaan haji.

"Kami berusaha untuk mematok jemaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp 50 juta, tidak sampai ke angka Rp 69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," kata dia. Ace berharap, berbagai komponen pembiayaan haji dapat lebih efisien tanpa mengurangi layanan kepada jemaah haji.

Usulan besaran BPIH 2023 beberapa waktu belakangan menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp69,19 juta. Jumlah ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98,89 juta