SELAYAR, BUKAMATA - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali membebaskan tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 6 Februari sampai dengan 29 Desember 2023.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran Bapenda Sulsel yang menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel Nomor 381/11/Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif di Provinsi Sulawesi Selatan.
Nur Kamal selaku Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar, mengatakan, pajak progresif merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Insentif ini berlaku juga untuk kendaraan dengan proses mutasi dari dalam maupun luar wilayah Sulsel, serta kendaraan baru.
Ia mengungkapkan, implementasi program insentif pembebasan ini dilaksanakan oleh sistem. Namun dalam hal terdapat objek yang memenuhi syarat tetapi tidak dibaca oleh sistem, maka akan dilakukan penyesuaian secara manual.
Dirinya pun mengatakan kebijakan ini pada prinsipnya untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemiliki kendaraan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memanfaatkan kebijakan ini," pungkasnya. (*)