Menteri Keuangan Sri Mulyani Menggungat ICW pada 8 Februari 2023.
Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN Jakarta
Dalam gugatan itu, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.
BUKAMATA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Dalam gugatan itu, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.

Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi.
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi yang disampaikan untuk seluruhnya.
Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Ia juga meminta kepada pengadilan membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti gugatan apa yang dilayangkan Sri Mulyani kepada organisasi ICW tersebut.
Belum jelas materi apa yang menjadi alasan gugatan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, ketika diminta menjelasan, tetapi ia meminta waktu untuk mengecek terlebih dahulu gugatan tersebut.
News Feed
Paripurna DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Ini Tahapan Pergantiannya
01 Oktober 2026 12:45
Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
APBD Perubahan Makassar Melejit ke Rp5,26 Triliun, SiLPA Jadi Andalan Tutup Defisit
30 September 2026 22:08
Berita Populer
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 12:51
