Menteri Keuangan Sri Mulyani Menggungat ICW pada 8 Februari 2023.
Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN Jakarta
Dalam gugatan itu, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.
BUKAMATA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Dalam gugatan itu, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.

Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi.
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi yang disampaikan untuk seluruhnya.
Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Ia juga meminta kepada pengadilan membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti gugatan apa yang dilayangkan Sri Mulyani kepada organisasi ICW tersebut.
Belum jelas materi apa yang menjadi alasan gugatan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, ketika diminta menjelasan, tetapi ia meminta waktu untuk mengecek terlebih dahulu gugatan tersebut.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
