Waspada! 5 Jenis Makanan Ini Bisa Percepat Kerusakan Fungsi Ginjal
14 Mei 2026 21:23
"Pelanggarannya beragam berupa berita, tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, berita bohong, berita asal kutip dari sosial media dengan informasi tidak jelas dan berita berita hanya amplipikasi clickbait dan juga berita berita asusila," jelasnya.
JAKARTA,BUKAMATA - Dewan Pers mencatat, kasus sengketa dalam sebuah pemberitaan lebih sering terjadi di media online. Jumlahnya mencapai 97 persen.

"Terbukti dari 691 pengaduan kasus pers 2022, 97 persen kasus pers terjadi di media online," kata Ketua Komis pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Kasus sengketa pers ini beragam. Mulai dari membuat berita tanpa konfirmasi hingga asusila.
"Pelanggarannya beragam berupa berita, tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, berita bohong, berita asal kutip dari sosial media dengan informasi tidak jelas dan berita berita hanya amplipikasi clickbait dan juga berita berita asusila," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Yadi, setiap perusahaan media wajib meningkatkan kualitas jurnalisnya agar menghindari insiden yang bisa berujung pada pidana.
"Secara kualitas memang pers kita Ada problem. Bertumbuhnya banyak media online (jumlah media yang banyak) tidak dibarengi dengan kualitas jurnalis yang mumpuni," terangnya.
"Pelanggaran ini membuktikan pemahaman akan kode etik sangat minim dan perlu Ada edukasi serta literasi," tegasnya.
Olehnya itu, Dewan Pers sebagai kiblat perusahaan media bertanggungjawab dalam penanganan masalah ini agar nantinya tidak akan berdampak buruk pada jurnalisnya ketika membuat Berta.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama. Selain dewan pers, ada organisasi pers, perusahaan pers dan juga masyarakat. Masyarakat harus ikut mengontrol pers dengan melaporkan pelanggaran pelanggaran pers ke dewan pers," pungkas Yadi.