BUKAMATA-Perusahaan Farmasi yang memproduksi obat sirup yang diduga jadi penyebab gagal ginjal terhadap seorang bayi berusia 1 tahun ditarik dari peredaran.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," demikian keterangan resmi Kemenkes RI
Bati tersebut meninggal pasca mengalami keluhan tidak bisa buang air kecil seusai meminum obat sirup merek Praxion.
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," lanjutnya.
BPOM RI disebut sudah melakukan investigasi sampel produk obat dan bahan baku dari sisa yang dikonsumsi pasien. Sampel dari edaran dan tempat produksi, diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM RI juga turun mengecek sarana produksi.
Kemenkes meminta seluruh Dinas Kesehatan mewaspadai kemunculan kasus serupa terkait dengan gejala GGAPA dan penggunaan obat sirup. Secara kumulatif, hingga 5 Februari 2023 sudah ada 326 kasus GGAPA dan satu suspek di 27 provinsi seluruh Indonesia. Ada 116 kasus dinyatakan sembuh, enam masih menjalani perawatan.
BERITA TERKAIT
-
Sempat Mereda, Kasus Gagal Ginjal pada Anak Kembali Ditemukan di Jakarta
-
Jadi Tersangka asus dugaan GGAPA Akibat Obat Sirop, Dua Perusahaan Farmasi Disegel Bareskrim
-
Jumlah Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Bertambah Jadi 178 Orang
-
Fahri Hamzah: Cara Negara Respon Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Aneh!