SELAYAR, BUKAMATA - Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar mengamankan 50 liter ballo' (minuman keras tradisional), saat melakukan razia pedagang miras, yang berlokasi di salah satu gang sempit di ruas Jalan S Siswomiharjo, Kota Benteng, kemarin, 24 Januari 2023. Razia dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Erik Gunawan, didampingi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Rusli Jaya, serta Kanit Patroli 2 Muhammad Aris, menyampaikan, saat dilakukan razia, aparat juga mendapati sekelompok warga yang sedang pesta miras.
"Pemeriksaan badan dan identitas dilakukan terhadap lima orang warga yang didapati sedang asyik pesta miras. Kemudian mereka diberikan sanksi pembinaan di tempat," kata Erik.
Kendati terduga pelaku pedagang miras sempat kabur meninggalkan TKP, aparat Satpol PP tetap menyita barang bukti berupa 50 liter ballo, untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP. Peristiwa ini juga akan dibawa ke ranah hukum pidana.
"Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, kami akan bawa untuk disidangkan secara pidana. Barang bukti miras jenis ballo akan dilimpahkan ke pengadilan bersama dengan perempuan R, terduga pelaku penjual miras dan lima orang warga yang kedapatan tengah menggelar pesta miras," tegasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Personel Satpol PP Luwu Timur Diingatkan Soal Disiplin, Loyalitas, dan Inovasi dalam Bertugas
-
Bupati dan Wabup Kepulauan Selayar Panen Raya Padi Serentak di Desa Mare Mare
-
Momentum Lebaran, Bupati Natsir Ali Terima Kunjungan dan Bantuan Bibit Unggul dari Bupati Andi Utta
-
Bupati Kepulauan Selayar Gelar Open House Lebaran Idulfitri
-
Bupati dan Wabup Kepulauan Selayar Salat Idulfitri Bersama Masyarakat di Lapangan Pemuda