Siswa MAN 2 Makassar Sabet Medali Olimpiade Matematika Internasional
08 Juli 2025 21:54
Sebelumnya diberitakan, bocah MS (11) ditemukan tewas terbungkus kantung kresek di bawah jembatan di Inspeksi Kanal Timur, Kabupaten Maros, Senin 9 Januari 2023.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pengamat Hukum dan Pidana, Prof Hambali Thalib, meminta kepada polisi agar mengusut ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap bocah MS (11 tahun) di Makassar.
MS diketahui dibunuh oleh pelaku AM (14) dan AD (17). Alasannya, kedua pelaku ingin menjual organ tubuh korban ke sebuah situs online bernama Yandex, dengan bayaran ribuan Dollar.
Prof Hambali mengatakan, hal itu perlu didalami, mengapa dua anak di bawah umur ini tega melakukan itu karena tergiur untung yang berlipat.
"Ini yang perlu ditelusuri kenapa anak ini termotivasi melakukan tindak pidana serius, karena kejahatannya kejahatan berat," kata Prof Hambali Thalib, Rabu, 11 Januari 2023.
Pasalnya, dua pelaku masih di bawah umur. Namun tak disangka-sangka, mereka ingin menghilangkan nyawa orang lain demi meraup untung dari hasil jual beli organ tubuh dari aplikasi Yandex tersebut.
"Apakah anak ini bertindak sendiri berdasarkan alur pikir dan kemampuan yang ia miliki, atau ada pihak lain yang memberikan iming-iming sesuatu. Apakah langsung atau tidak, nah ini perlu digali," jelasnya.
Bila ditemukan ada pihak lain yang menyuruh kedua pelaku berbuat demikian, maka pihak yang menyuruh itu bisa dijerat Pasal 55 tentang turut serta.
"Nah itu nanti pasalnya 340 Jo Pasal 55 yang namanya pasal penyertaan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, bocah MS (11) ditemukan tewas terbungkus kantung kresek di bawah jembatan di Inspeksi Kanal Timur, Kabupaten Maros, Senin 9 Januari 2023.
MS diculik oleh kedua pelaku. Alasannya, mereka tergiur dengan tawaran uang jutaan dollar dengan bisnis jual beli organ tubuh manusia, dari sebuah situs penjualan organ tersebut.
Kedua pelaku pun ditangkap. Saat ini mereka ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
08 Juli 2025 21:54
08 Juli 2025 20:06