Siap-siap Pedagang Eceran Bakal 'Dilarang' Jual LPG 3 KG
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. Irto menjelaskan penyaluran LPG Subsidi 3 KG nantinya akan dilakukan melalui penyalur atau sub penyalur resmi Pertamina. Pembeli LPG subsidi ini juga nantinya akan terverifikasi.
BUKAMATA - Pemerintah berharap agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilo gram (kg) menjadi lebih tepat sasaran tahun ini.

Makanya, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina. Hal ini menyebabkan pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina tidak bisa lagi menjual LPG secara bebas.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. Irto menjelaskan penyaluran LPG Subsidi 3 KG nantinya akan dilakukan melalui penyalur atau sub penyalur resmi Pertamina. Pembeli LPG subsidi ini juga nantinya akan terverifikasi.
"Sebagai operator yang ditugaskan menyalurkan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina akan patuh terhadap setiap ketentuan penyaluran yang ditetapkan Pemerintah, termasuk untuk jalur distribusi resmi LPG Subsidi 3 kg," ungkap Irto dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).
Irto menyebutkan saat ini Pertamina terus menambah jumlah sub penyalur. Sepanjang 2022, dia menyebut, setidaknya sudah ada 20 ribu lebih sub penyalur LPG 3 kg resmi di seluruh Indonesia.
"Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah melakukan implementasi penambahan sub penyalur. Sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 20 ribu lebih sub penyalur di seluruh Indonesia," ujarnya.
Namun untuk saat ini, menurutnya pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan melalui pengecer. "Ini (pengecer) masih bisa jualan saat ini. Dan proses verifikasi masih di wilayah uji coba," tandasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
