Hikmah
Hikmah

Senin, 09 Januari 2023 12:31

Terjadi Lagi, 21 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji

Terjadi Lagi, 21 Santriwati Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji

Kembali terjadi aksi kekerasan seksual di lingkungan belajar. Seorang guru ngaji MU (28) yang merupakan warga Proyonangan Lor, Kecamatan Batang diduga melakukan pencabulan terhadap 21 orang santriwatinya

BUKAMATA - Masih segar dalam ingatan, seorang guru di sebuah pondok pesantren yang melakukan pencabulan hingga mengakibatkan kehamilan terhadap sejumlah santrinya, bahkan pelaku sudah dijatuhi hukuman mati.

Selang sepekan kemudian, Kembali terjadi aksi kekerasan seksual di lingkungan belajar. Seorang guru ngaji MU (28) yang merupakan warga Proyonangan Lor, Kecamatan Batang diduga melakukan pencabulan terhadap 21 orang santriwatinya. 

 Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Parbowo total ada 21 laporan masuk ke kepolisian atas dugaan pencabulan oknum guru ngaji dan juga guru rebana.

"Ya, sementara ada 21 anak menjadi korban pencabulan yang sudah diadukan oleh keluarga korban," kata AKP Yorisa Prabowo dikutip dari Antara, Senin (9/1/2023).

Saat ini pelaku MU telah ditangkap serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya memang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Akan tetapi, jumlahnya hanya beberapa orang," katanya.

AKP Yoris kemudian menuturkan jika kasus dugaan pencabulan mencuat lantaran adanya laporan dari keluarga para korban yang mengadu ke Polres Batang pada Kamis (5/1/2023).

"Saat itu, kami menerima 9 laporan kasus itu, kemudian pada Sabtu (7/1/2023) bertambah menjadi 21 laporan dengan jumlah korban 21 orang," katanya.

Para korban pencabulan merupakan santri yang sedang mengaji dan belajar rebana merupakan warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Proyonanggan Selatan, dan Karangasem Selatan.

Kemudian pihaknya lantas mengarahkan untuk para korban melakukan visum serta membuka osko pengaduan.

Berbagai pihak pun akhirnya turun tangan dalam mengawal kasus ini diantaranya, Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, serta Tim Psikologi Polda Jateng untuk memberikan layanan "trauma healing".

"Pendampingan 'trauma healing' ini perlu kami lakukan agar anak-anak yang menjadi korban pencabulan bisa mengembalikan kepercayaan diri," katanya.

#Pencabulan santri

Berita Populer