Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 04 Januari 2023 15:17

Ist
Ist

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Gowa

Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo. Ia diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, November 2022 lalu.

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Gowa. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dudy Jocom alias DJ, mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri. Sedangkan, mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo, sudah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus ini.

Terbaru, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani alias MSH. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.

Selain MSH, KPK juga memanggil dua pihak lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Kabid Keuangan Daerah, Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah DPP Kemendagri AMNS. Berikutnya, Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya, IHH.  Para pihak yang dipanggil KPK akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom/mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri)," ujarnya.

Diketahui, Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia  diduga diperkaya sebesar Rp500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo. Ia diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, November 2022 lalu.

Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus ini berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Adi akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. 

Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," ucap Ali. (*)

 

#Korupsi IPDN Gowa #kemendagri #Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Populer