Dewi Yuliani : Senin, 02 Januari 2023 21:34
Tim patroli perintis presisi Polda Sulsel mengamankan seorang jukir liar berinisial HS, di Kawasan Pasar Butung, Kota Makassar,

MAKASSAR, BUKAMATA - Tim patroli perintis presisi Polda Sulsel mengamankan seorang jukir liar berinisial HS, di Kawasan Pasar Butung, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Kanit 1 Turjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Sulsel, AKP Asfada, menuturkan, terduga jukir ini diamankan, usai pihaknya mendapat laporan warga terkait tarif parkir yang terlampau mahal.

"Kita dapat laporan pada 31 Desember 2021 dari masyarakat bahwa ada jukir liar yang menetapkan tarif senilai Rp10 ribu di Pasar Butung. Sehingga kami menindaklanjuti laporan itu," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 2 Januari 2023.

Saat operasi itu dilakukan, Kepolisian mendapati jukir tersebut tengah melakukan aksinya. Sehingga, petugas pun mengamankan jukir tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kebetulan saat kami melakukan patroli perintis presisi, kita dapati sesuai dengan ciri-ciri yang yang dilaporkan tersebut, sehingga kami melakukan penindakan. Kami membawa jukir liar ini ke Posko untuk dilakukan interogasi," katanya.

Saat interogasi, jukir itu diminta untuk menghadirkan keluarganya. Istrinya pun datang dan memohon maaf atas hal itu.

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kondisi keluarga serta tiga anak yang masih kecil, sehingga polisi pun hanya memberi peringatan terhadap pelaku.

"Istrinya datang memohon maaf. Atas pertimbangan dia punya tiga anak yang masih kecil dan kondisi ekonominya sehingga kita lakukan restoratif justice. Kami tetap beri peringatan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan dirinya," jelasnya.

Terkait kronologi, AKP Asfada menyebut bahwa jukir itu meminta uang parkir di muka. Biasanya, kata dia, uang parkir dibayarkan setelah pemilik kendaraan meninggalkan lokasi.

"Dia meminta parkir di depan, biasanya kan parkir itu dilakukan di belakang, tapi dia meminta biaya parkir di depan dengan nilai 10 ribu," katanya.

"Nah setelah kita periksa ternyata di karcisnya itu sebenarnya lima ribu. Kemudian dia juga tidak mengenakan atribut sebagai jukir, tidak memberikan karcis, tidak memakai rompi sehingga kita amankan dia sebagaimana Perda Kota Makassar tentang Jukir," sambungnya.

Disebutkan pula bahwa jukir liar ini sudah sering melakukan aksinya. Bahkan, ia pernah diamankan oleh Polres Pelabuhan Makassar, tetapi setelah itu kembali nekat melakukannya. (*)