Waspada! 5 Jenis Makanan Ini Bisa Percepat Kerusakan Fungsi Ginjal
14 Mei 2026 21:23
Hingga 2023 nanti, LBH Makassar akan terus mengumpulkan data untuk kebutuhan gugatan, menuntut ganti rugi yang dialami oleh masyarakat dan mendorong pemulihan lingkungan atas kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Lembaga Bantuan Hukum LBH Makassar mengungkapkan catatan hitam milik perusahaan tambang nikel, PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia di Kawasan Industri Bantaeng.

LBH menyebut pernah menerima laporan tindakan Extra Judicial Killing. Nuru Saali, lansia berumur 78 tahun, diduga mengalami kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan pihak keamanan
Ia dituduh mencuri limbah (slag) milik perusahaan tersebut. Nuru Saali meninggal setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng dengan luka parah di bagian kepala.
Awalnya, kepolisian setempat berdalih bahwa Nuru Saali meninggal dunia akibat terjatuh. Belakangan, setelah pihak keluarga melaporkannya dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ditemukan bahwa meninggalnya Nuru Saali merupakan suatu peristiwa pidana.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulsel menetapkan satu orang aparat kepolisian dari satuan Brimob Polda sulsel sebagai Tersangka pada 18 Oktober 2022, atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
Saksi Bungkam
Rekan almarhum yang mengalami tindakan kekerasan mengakui bahwa ia dan Daeng Nuru mengalami tindakan kekerasan.
Tapi, ia tak mau memberi keterangan, lewat surat keterangan damai yang dibuat oleh Polres Bantaeng, ia sepakat berdamai dan tak akan memberi kesaksian perihal penyebab kematian Daeng Nuru, kawannya.
Daeng Nuru tinggal di Dusun Mawang, Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Ia bertetangga dengan smelter milik PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia. Kediaman almarhum dan smelter hanya dipisah jalan desa. Dekat.
"Dahulu ia bekerja sebagai pengrajin batu bata, pekerjaan yang banyak dilakoni masyarakat di Mawang. Tapi, setelah air langka, banyak pengrajin beralih profesi, bekerja serabutan, termasuk menjadi pemulung seperti yang dijalani oleh Daeng Nuru," kata Kabid Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) LBH Makassar, Ady Anugerah Pratama belum lama ini.
Semenjak perusahaan beroperasi, air menjadi sulit, tidak hanya untuk kebutuhan pembuatan batu bata, untuk kebutuhan sehari-hari pun sulit.
Sejarah PT Huadi
Keberadaan smelter ini bermula dari Kawasan industri Bantaeng yang digagas oleh Bupati Bantaeng saat itu, Nurdin Abdullah.
Rencana itu dimulai, dengan membuat Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng. Di dalam perda tersebut, disebutkan wilayah Kecamatan Pajukukang masuk dalam zona Kawasan industri Bantaeng seluas 3.152 hektar. Proyek pembangunan smelter ini merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi
Pembebasan lahan mulai dilakukan pada tahun 2013, aparat pemerintah setempat menjadi penggerak utamanya, membujuk masyarakat untuk melepas lahan mereka.
Banyak masyarakat tergiur, harga tanah yang ditawarkan tinggi. Jika sebelumnya, harga tanah per hektar hanya 10 sampai 20 juta, pemerintah berani membeli tanah hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat yang tergiur melepas lahan, tapi tak tahu tanah yang mereka jual diperuntukkan untuk apa. Bupati Bantaeng saat itu juga terlibat, meyakinkan masyarakat untuk melepas lahan. Tawarannya, jika perusahaan beraktivitas, banyak masyarakat yang akan dilibatkan sebagai pekerja.
Tahun 2014, pembangunan smelter dimulai. Empat tahun setelahnya, perusahaan telah mengekspor nikel yang telah diproduksi. Pada 29 januari 2019, eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meresmikan smelter ini.
Protes Masyarakat
Setelah beroperasi, perusahaan mulai menuai protes dari masyarakat sekitar. Kekeringan, kebisingan, debu sampai bau menyengat menjadi keluhan masyarakat. Tapi, tak ada penyelesaian, masyarakat terus terpapar debu, bau dan kebisingan akibat aktivitas dari PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia.
Sebagian masyarakat tak menyangka jika perusahaan akan menimbulkan dampak buruk yang telah terjadi. Dari awal, masyarakat tak punya gambaran dan informasi tentang smelter, mereka hanya diberi tahu oleh pemerintah daerah jika perusahaan beroperasi, mereka akan menerima manfaat ekonomi seperti dipekerjakan di perusahaan.
Pelanggaran PT Huadi
Berdasarkan investigasi LBH Makassar, ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Pertama, pencemaran air yang bersumber dari limbah perusahaan.
"Temuan pelanggaran ini dikuatkan dengan hasil investigasi tempo yang diterbitkan dalam majalah tempo tanggal 27 Agustus 2022. Kesimpulan pencemaran ini didapatkan setelah dilakukan uji lab dengan mengambil sampel air di dua tempat, yakni di kolam penampungan limbah dan sungai di dekat pantai," katanya.
Secara hukum, pencemaran yang dilakukan oleh PT. Huadi Nickel Alloy ini bisa dimintai pertanggung jawaban hukum dengan menempuh gugatan sengketa perdata lingkungan, meminta perusahaan bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi atas pencemaran yang telah dilakukannya atau meminta perusahaan melakukan pemulihan lingkungan.
Pencemaran ini juga merupakan tindak pidana. Merujuk pada ketentuan di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Kedua, perusahaan ini tidak menjalankan ketentuan yang sudah mereka rencanakan yang termuat dalam dokumen lingkungan," kata dia.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengeluarkan sanksi administrasi paksaan yang isinya memerintahkan perusahaan untuk melengkapi atau memperbaiki poin-poin yang telah diatur dalam sanksi tersebut.
"Ketiga, penggunaan air tanah. Dampak nyata akibat dari penggunaan air tanah yang dilakukan oleh perusahaan menyebabkan kekeringan yang terjadi di sekitar PT. Huadi. Dua dusun yang terdampak, yaitu Dusun Mawang dan Ballatinggia. Padahal, jika merujuk pada dokumen Amdal, harusnya perusahaan menggunakan penyulingan air laut," jelasnya.
Penggunaan air tanah oleh PT. Huadi Nickel Alloy terkonfirmasi dari hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di kantor DPRD Bantaeng, Humas PT. Huadi mengakui bahwa mereka menggunakan air tanah yang mereka sedot dari sumur yang mereka buat di dalam kompleks perusahaan.
Penggunaan air tanah untuk kepentingan produksi bertentangan dengan surat edaran yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian tanggal Kementerian Perindustrian dalam surat edarannya dengan nomor B/248/KPAII.3/PWI/IV/2022 tanggal 14 April 2022 menyebutkan larangan pemakaian air bawah tanah perusahaan industri di dalam kawasan industri.
Surat ini diterbitkan setelah ditemukan adanya perusahaan yang menggunakan air tanah oleh perusahaan industri di kawasan industri.
"Lebih penting dari itu semua, tak ada pelibatan dan pemberian informasi yang cukup kepada masyarakat terhadap rencana aktivitas perusahaan. Padahal, pelibatan masyarakat adalah hal yang sangat penting mulai dari proses perencanaan sampai pada pengawasan aktivitas produksi," jelasnya.
Saat ini, terdapat tiga perusahaan yang berproduksi di sana, yaitu PT. Yatai Huadi Indonesia, PT. Huadi Yatai Nickel Industri dan PT. Huadi Wuzhoi Nickel Industri.
Masyarakat yang berada tinggal di sekitar perusahaan terus terpapar dampak buruk. Keberadaan perusahaan ternyata tak memberikan dampak positif.
Masyarakat akhirnya akan pindah sendiri jika tak kuat bertarung dengan debu, bising dan pencemaran lainnya. Sementara pemerintah daerah, tak mengambil tindakan yang bisa melindungi masyarakat.
"Situasi ini sangat menyedihkan. Masyarakat harus berhadapan sendiri dengan perusahaan, tanpa perlindungan dari pemerintah," katanya.
Kehadiran smelter di tengah pemukiman masyarakat merupakan praktek bala pendudukan. Kondisi ini dapat dilihat dengan hadirnya perusahaan menjelaskan posisi social baru, subjektivitas, dan evaluasi moral yang muncul ketika orang dipaksa menjalani suatu bentuk kehidupan-hidup bersama raksasa- yang tidak dapat masyarakat kendalikan.
Kehadiran perusahaan melucuti akses masyarakat ke air, dan sumber nafkah, serta menata pranata politik mereka agar cocok dengan kemauan perusahaan.
"Janji kemakmuran dihadirkan dan penyediaan fasilitas modern, kemudian masyarakat dipaksa ikut pada cara-cara baru yang membuat masyarakat terlepas dan kemudian terlempar. Pada akhirnya janji kemakmuran hanyalah janji. Kembali ke konteks PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia, perusahaan mengeluarkan memo internal yang isinya melarang seluruh karyawan untuk berbelanja di masyarakat sekitar. Pemberdayaan ekonomi masyarakat kemudian terciderai dengan memo ini," katanya.
Hingga 2023 nanti, LBH Makassar akan terus mengumpulkan data untuk kebutuhan gugatan, menuntut ganti rugi yang dialami oleh masyarakat dan mendorong pemulihan lingkungan atas kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan.