BUKAMATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia, Tarmizi mengatakan bahwa penjualan rokok batangan akan dilarang karena mayoritas pembelinya adalah remaja.
Nadia mengatakan, prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat. Berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok adalah 9 persen. Diperkirakan, jumlah perokok remaja akan meningkat sebesar 15 persen pada 2024.
"71 persen remaja membeli rokok ketengan atau batangan dan 60% saat remaja membeli, tidak ada larangan," ungkap Nadia kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
"78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan," lanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah berencana untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pemerintah juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, [hingga] sponsorship," jelas dr. Nadia.
BERITA TERKAIT
-
Percepat Akses Layanan JKN, Pemerintah Akan Hapus Sistem Rujukan Berjenjang
-
Kemenkes Laporkan Varian Covid Baru, Waspada Gejala Serak dan Demam
-
Kemenkes Berencana Terapkan Rapor Kesehatan Siswa
-
Kasus Kematian Akibat DBD di RI Naik jadi 375 Orang
-
Covid-19 Menyebar di Asia, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada