Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mengungkapkan fakta menyedihkan bahwa industri furnitur akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap pegawainya pada awal 2023.
BUKAMATA - Indsutri Mabel dan Kerajinan di Indonesia tengah terancam badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). HAl tersebut tidak terlepas dari kinerja ekspor yang ambles pada kuartal ke IV 2022.
Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mengungkapkan fakta menyedihkan bahwa industri furnitur akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap pegawainya pada awal 2023.
“Untuk tahun ini, year on year nya kita turun 3,4% sampai 3,9% dari 2021. Jadi pertumbuhannya di kuartal IV-2022 yang melambat total,” ujar Sekretaris Jenderal HIMKI Heru Prasetyo dikutip Katadata.co.id, Sabtu (24/12/2022).
Semnetara itu, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai akhir kuartal III tahun ini volume ekspor industri furnitur Indonesia benarm engalami penurunan.
Selama periode Januari-September 2022, volume ekspornya mencapai 486,03 ribu ton, berkurang 4,49% dibanding Januari-September tahun lalu (year-on-year/yoy). Namun demikian, nilai ekspor industri furnitur justru meningkat 7,05% (yoy) menjadi USD2,19 miliar selama periode Januari-September 2022.
Heru mengatakan, PHK sudah terjadi akhir tahun ini dan masih berlanjut pada 2023. Namun demikian, masih ada peluang untuk menahan PHK massal tersebut jika order pembelian meningkat pada Februari 2023.
“Memang target industri furnitur ini oleh Presiden sampai tahun 2024 harus mencapai USD 5 miliar. Padahal sekarang masih di posisi turun 3,5%. Ya itu, tahun depan akan sangat berat jika kondisi globalnya masih seperti ini," kata dia.
Pengusaha Meubel Tolak Permennaker Soal Upah Minimum
Heru menyatakan, dirinya sepakat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 mengenai upah minimum 2023.
Menurut dia, Permenaker tersebut menambah beban usaha yang saat ini mengalami penurunan permintaan. Aturan tersebut menyatakan jika upah minimum 2023 ditetapkan tidak boleh melebihi 10%. Beberapa contoh kenaikan upah minimum misalnya DKI Jakarta 5,6% dan Jawa Tengah naik 8,01%.
“Kita menolak adanya Permenaker itu ya, misalnya kita punya uang Rp 4 miliar, bisa menggaji katakanlah 100 orang, tapi dengan kemenaker itu uang Rp 4 miliar hanya bisa mungkin digunakan untuk menggaji 70 orang, jadi ga bisa. Maka pasti yang akan kami kurangi adalah efisiensi total pekerja kan kaya gitu,” ujarnya.
Permintaan Negara Tujuan Ekspor Melemah
Diketahui, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin telah menerima adanya laporan terkait rencana PHK di industri furnitur. Kemenperin menilai hal tersebut disebabkan oleh ketidakstabilan pasar global, khususnya di Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa.
Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin Merrijanti Pungguan mengatakan 90% produk hasil industri furnitur dipasarkan di luar negeri.
Adapun, Amerika Serikat berkontribusi 51% dari total nilai ekspor furnitur lokal, sementara itu pasar Eropa menopang sekitar 19%. Merrijanti mengatakan saat ini baru satu laporan rencana PHK yang diterimanya.
Meski demikian, dampak ketidakstabilan pasar Amerika Serikat dan Eropa membuat pelaku industri mengurangi jam kerja para tenaga kerja. Merrijanti mengatakan para pelaku industri hanya mempekerjakan tenaga kerjanya setiap dua minggu sekali.
Adapun, tenaga kerja yang dirumahkan hanya mendapatkan upah sebesar 50% dari upah penuhnya. Pelaku industri juga melakukan efisiensi dengan mengurangi biaya upah tenaga kerja sebesar 25% per bulan.
Sumber : Katadata.co.id
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46