MAKASSAR, BUKAMATA - Rahmansyah, Koordinator Lomba Tarik Tambang IKA Unhas, yang menewaskan seorang peserta resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rahmansyah diduga lalai menggelar lomba yang mengakibatkan satu orang peserta meninggal dunia, akibat terkena tarikan tali hingga kepalanya terbentur beton dan meninggal di lokasi.
"Satu (jadi tersangka) inisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu, 24 Desember 2022.
Dalam lomba itu, Rahmansyah diduga lalai hingga menelan satu korban jiwa dan luka berat. Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
"(Pasal) 359 dan 360 ya. Lalainya menyebabkan orang luka berat dan meninggal dunia," jelas Reonald.
Sebelumnya, sebanyak 25 orang telah diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Mapolrestabes Makassar.
Pemeriksaan mereka untuk menggali sejumlah keterangan saksi, kemudian mencari tahu ada atau tidaknya pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya Rahmansyah jadi tersangka. (*)
BERITA TERKAIT
-
Banjir Tokoh di Halalbihalal IKA Unhas, Amran Sulaiman Serukan Alumni Tak Boleh Jalan Sendiri-sendiri
-
Pengurus IKA Unhas Turut Sambut Pj Gubenur Sulsel di Bandara
-
Bupati Lutra Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah IKA Unhas, Ini Pesannya
-
Fakultas Vokasi Unhas Giat Ciptakan Mahasiswa Kreatif dan Inovatif
-
Jabat IKA Unhas Maros, Bupati Chaidir Syam Ungkap Sosok Danny Pomanto