MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk bantuan penanganan pandemi Covid-19. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp20 miliar.
"Dari tiga kabupaten itu, hasil audit BPK sudah ditemukan kerugian negara Rp20 miliar lebih dengan tersangka 14 orang," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Rabu (21/12/2022).
14 orang tersangka itu diduga melakukan korupsi dana dari Kemensos itu, dengan memesan barang yang tidak sesuai spesifikasi, berdasarkan peran yang telah mereka masing-masing.
"Peran tersangka ada Kordinator Daerah (Korda), supplier, ketua KSU, pimpinan CV atau PT yang bermain dalam pemberian bantuan dari Kemensos ini," ungkap Fadli.
"Modus mereka mark up lalu memesan barang yang tidak sesuai ketentuan sehingga hasil audit begitu besar," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka baru dalam kasus ini. (*)
BERITA TERKAIT
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika
-
Apresiasi Gubernur, Polda Sulsel Bongkar Mafia Solar Subsidi Lintas Laut, 120 Ribu Liter Disita
-
Cemburu Jadi Alasan Pelaku Bunuh Perempuan asal Selayar, Campurkan Empat Butir Asam Mefenamat ke Minuman Korban
-
12 Perwira Perebutkan Posisi Kasatlantas, Polda Sulsel Gelar Assessment Center Terbuka
-
Brimob Sulsel Mantapkan Zona Integritas, Tim Penilai Internal Turun Langsung ke Makosat