MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk bantuan penanganan pandemi Covid-19. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp20 miliar.
"Dari tiga kabupaten itu, hasil audit BPK sudah ditemukan kerugian negara Rp20 miliar lebih dengan tersangka 14 orang," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Rabu (21/12/2022).
14 orang tersangka itu diduga melakukan korupsi dana dari Kemensos itu, dengan memesan barang yang tidak sesuai spesifikasi, berdasarkan peran yang telah mereka masing-masing.
"Peran tersangka ada Kordinator Daerah (Korda), supplier, ketua KSU, pimpinan CV atau PT yang bermain dalam pemberian bantuan dari Kemensos ini," ungkap Fadli.
"Modus mereka mark up lalu memesan barang yang tidak sesuai ketentuan sehingga hasil audit begitu besar," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka baru dalam kasus ini. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Luwu Gandeng Assessment Center Polda Sulsel, 30 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Merit System
-
Rotasi Jabatan di Polda Sulsel, 14 Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Berganti
-
Perkuat Keamanan Pesisir, Kapolda Sulsel Resmikan Pos Polairud di Jinato Kepulauan Selayar
-
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Empat Peserta dari Kepulauan Selayar
-
Polda Sulsel Seleksi Calon Kapolsek Urban, 14 Perwira Ikuti Uji Kompetensi Manajerial