Mantan Dirjen Kementan Di Tuntut 5,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Pembasmi Hama
Mantan Dirjen pada periode 2010-2015 itu dituntut karena diduga melakukan korupsi pengadaan pembasmi hama yang merugikan keuangan negara Rp12,947 miliar.
BUKAMATA- Mantan Direktur Jenderal Hortikultura Hasanuddin Ibrahim dituntut hukuman 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi i Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Mantan Dirjen pada periode 2010-2015 itu dituntut karena diduga melakukan korupsi pengadaan pembasmi hama yang merugikan keuangan negara Rp12,947 miliar.
"Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Hasanuddin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” kata JPU KPK Putra Iskandar,dikutip dari katadata.co.id, Kamis (15/12/2022).
JPU KPK menilai Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasanuddin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, tidak memperoleh atau menikmati hasil tindak pidana," ujar jaksa.
Dalam perbuatannya, Hasanuddin melakukan korupsi kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budi daya untuk mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
News Feed
Kapolres Dicopot, Santriwati Masih Trauma: Ponpes Sukoharjo Desak CCTV Dibuka
03 November 2026 21:51
Penyegaran Besar di Tubuh Polri, 224 Perwira Masuk Promosi dan Mutasi Setara
03 November 2026 20:29
KPK dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi, Kawal Anggaran hingga Pelayanan Publik
03 November 2026 19:19
Ketua TP PKK Sulsel Hadiri Launching Aksi Stop Stunting 2026, Sasar 3.060 Desa/Kelurahan
03 November 2026 19:12
