Hikmah
Hikmah

Kamis, 15 Desember 2022 12:54

Beli Kendaraan Listrik Tahun Depan Pemerintah Bakal Kasih Diskon Hingga Rp80 Juta

Beli Kendaraan Listrik Tahun Depan Pemerintah Bakal Kasih Diskon Hingga Rp80 Juta

Makanya tahun depan pemerintah berencana memberikan subsidi besar-besaran bagi mayakarat yang membeli kendaraan listrik baik roda 4 mauppun roda dua.

BUKAMATA - Pemerintah tengah gencar mengkampanyekan peralihan kendaraan dari yang berbahan bakar minyak menuju kendaraan listrik. Makanya tahun depan pemerintah berencana memberikan subsidi besar-besaran bagi mayakarat yang membeli kendaraan listrik baik roda 4 mauppun roda dua.

Menteri Perindustrian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi besar-besaran kepada pembeli kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah katanya berharap pemberian subsidi tersebut nantinya bisa mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Agus mengatakan ada beberapa manfaat yang bisa didapat bila penggunaan kendaraan listrik bisa digenjot di RI.

Dikutip dari CNN Indonesia, Untuk pembeli mobil listrik yang memiliki pabrik di Indonesia, besaran subsidi yang akan diberikan Rp80 juta. Sementara itu untuk pembelian mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebsar Rp40 juta.

Sementara itu , untuk pembeli motor listrik baru, besaran subsidi yang akan digelontorkan Rp8 juta. Sementara itu untuk motor konversi, besaran subsidi yang akan digelontorkan mencapai Rp5 juta.

Ia mengatakan bahwa subsidi itu diberikan dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Subsidi diberikan dengan mencontoh negara lain yang dilihat pemerintah sudah maju dalam penggunaan kendaraan listriknya.

"Ini kami melihat sangat penting karena Indonesia belajar dari berbagai negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan kendaraan listrik, seperti Eropa kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil listrik, ya karena pemerintah beri insentif, China juga dan Thailand juga memberikan insentif," katanya seperti dikutip dari akun Youtube Setpres, Kamis (15/12/2022).

#Mobil Listrik #Kendaraan listrik

Berita Populer