
Soroti Pengangkatan Deddy Corbuzier Sebagai kolonel Tituler, Anggota DPR Tegaskan Tak Ada Duta di TNI
Hasanuddin menyebut TNI tak memiliki istilah duta atau wakil dengan memberi seseorang pangkat untuk melakukan tugas khusus.
BUKAMATA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Tubagus (TB) Hasanuddin menegaskan status selebritas Deddy Corbuzier saat ini sama dengan prajurit lain di TNI usai menerima pangkat letnan kolonel tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Hasanuddin menyebut TNI tak memiliki istilah duta atau wakil dengan memberi seseorang pangkat untuk melakukan tugas khusus.
"Saya perlu luruskan. Di satuan TNI nggak ada istilah duta. Termasuk komponen cadangan nggak ada ... Duta Kostrad, Kopassus, atau Duta Kodam, enggak ada. Tidak ada UU-nya," kata Hasanuddin dilansir daei CNN, Rabu (14/12/22).
"Nah, sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat tituler itu sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain," ujarnya menambahkan.
Dengan kesamaan status itu, Deddy kini memiliki hak dan kewajiban seperti prajurit TNI lain.
Misalnya, dilarang ikut politik praktis, tidak memiliki hak pilih, hingga larangan berbisnis. Deddy juga harus mengikuti sejumlah kegiatan harian TNI, seperti apel pagi, ikut breafing, dan berkantor.
Kemudian Deddy juga harus masuk dalam struktur dalam unit tertentu di TNI dan berseragam.
"Jadi dia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI. Dan dia berlaku berlaku sebagai prajurit TNI yang lain, apel pagi, ikut briefing, bekerja di kantor dan sebagainya," ucap mayjen purnawirawan TNI itu.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47