MAKASSAR, BUKAMATA – Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.
Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo yang diterima Abdul Hayat Gani pada Selasa (13/12/22).
Hal ini diakui Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi. Ia menyampaikan bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
“Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Untuk mengisi kekosongan Sekprov Sulsel, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).
Menurut Pemerintah Provinsi Sulsel, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat yang meliputi evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Sementara itu, Abdul Hayat Gani mengaku telah menerima surat pemberhentian dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Surat pemberhentian itu diberikan Andi Sudirman yang disimpan dalam amplop abu-abu. Bagian sisi kiri atas amplop tertera lambang burung Garuda.
Surat itu dikeluarkan tertanggal 30 November 2022. Namun baru diberikan kepada Abdul Hayat pada Selasa, kemarin.
Sebelumnya, diketahui berita pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Provinsi Sulsel menuai pro dan kontra. Bahkan sejumlah pihak melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur dan meminta pemberhentian tersebut tidak dilakukan.
BERITA TERKAIT
-
Di Momentum HUT KKSS, Gubernur Andi Sudirman Tekankan Spirit Lao Sappa Deceng
-
Nusron Wahid Minta Pemda Percepat Penyelesaian RDTR dan RTRW
-
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan
-
Sekda Sulsel Kukuhkan Pengurus Korpri Bantaeng 2025–2030, Dorong ASN Jadi Teladan Tata Pemerintahan Baik
-
Gubernur Sulsel Perintahkan BKD Fasilitasi Dua ASN Asal Lutra