JAKARTA, BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun sejak dibebaskan. Menindaklanjuti keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan peraturan tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu Legislatif 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, peraturan ini akan dibuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
"Nanti Peraturan KPU (PKPU) pencalonan itu akan memuat putusan dari Mahkamah Konstitusi. Terkait aturan pencalonan Legislatif 2024," kata Idham, Senin, 12 Desember 2022.
Menurutnya, putusan MK merupakan satu sumber hukum bagi KPU dalam penyelenggaraan pemilu. "Karena kita ketahui satu dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu termaktub dalam pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 huruf D sebagai payung hukum," jelasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mantan napi koruptor baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lima tahun setelah keluar dari penjara. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu, 30 November 2022 lalu.
Putusan itu sesuai nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan yang menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Sebut Para Koruptor Monyet dan Maling
-
Prabowo Usul Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Sangat Mendukung
-
KPK Buka Suara Soal Prabowo Mau Maafkan Koruptor
-
Pesan Prabowo ke Koruptor: Bisa Dimaafkan Tapi Kembalikan yang Dicuri
-
Terima Suap, Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral China Dijatuhi Hukuman Mati