MAKASSAR, BUKAMATA - Perumda Air Minum Kota Makassar terus melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Keseriusan manajemen terlihat dengan dilaksanakannya kembali Bimbingan Teknis tentang Pengawasan yang melibatkan BPKP Provinsi Sulsel dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar sebagai narasumber.
Direktur Teknik, Perumda Air Minum Kota Makassar, Asdar Ali, mengatakan, kegiatan pelatihan dan bimtek seperti ini sangat diperlukan. Karena selain memang untuk meningkatkan kemampuan para pegawai khususnya pengawas lapangan, juga sebagai Indikator penilaian kinerja dari BPKP.
"Makin banyak pelatihan, maka para pengawas pasti makin banyak ilmu yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan tugas yang tentunya akan mendapatkan hasil yang maksimal," kata Asdar, yang hadir memberi sambutan sekaligus membuka Kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan di Strasa Cafe Makassar, Sabtu, 10 Desember 2022.
Ia mengungkapkan, dalam pekerjaan seperti ini, yang dituntut adalah profesionalisme. "Jangan malah berkolusi dengan pelaksana yang tentunya hasil pekerjaan menjadi tidak sesuai spesifikasi. Saya pesan hati-hati karena apabila salah dalam menentukan hasil pengawasan, bisa nanti terjebak dipersoalkan hukum," terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Bimtek Pengawasan Jaringan dan Kontruksi, Jamaluddin Malla, mengatakan, bimtek ini diikuti oleh 20 orang peserta yang berasal dari Bagian Perencanaan Teknik, Bagian Pengolahan Limbah, dan Satuan Pengawas Internal.
Hadir sebagai narasumber dari BPKP Perwakilan Sulsel Dr Harun, dan Suryadi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar. (*)
BERITA TERKAIT
-
IPAL Losari Jadi Contoh Pengelolaan Sanitasi, Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja PDAM Makassar
-
Perumda Air Minum Kota Makassar Gelar Bimtek Pelayanan Prima
-
Komisi B DPRD Puji Kinerja Perumda Air Minum Kota Makassar
-
CFD Perdana Pasca Lebaran, Dirut PDAM Makassar Hadiri Ajang Silaturahmi dan Semangat Hidup Sehat Warga Kota
-
Perumda Air Minum Kota Makassar Resmi Kantongi Sertifikat Halal, Jaminan bagi Konsumen