Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama menjelaskan, pemberian suntikan polio (IPV) sebanyak 2 kali pada bayi akan bersifat wajib.
BUKAMATA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mewajibkan Polio" href="https://bukamatanews.id/tag/vaksin-polio">Vaksin Polio sebanyak dua kali kepada setiap bayi per 2023 mendatang.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama menjelaskan, pemberian suntikan polio (IPV) sebanyak 2 kali pada bayi akan bersifat wajib.
"Wajib dan masuk jadwal program pemerintah," terangnya
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. mengatakan, Kemenkes akan memberikan suntikan vaksin polio (IPV) sebanyak dua kali pada bayi.
Dia menjelaskan, imunisasi polio akan diberikan 2 kali pada bayi usia 4 dan 9 bulan. Pemberian vaksin polio suntik sebanyak dua kali ini untuk tahap awal diberikan di 3 provinsi dimulai sejak 1 Desember 2022 dan akan berlaku di seluruh provinsi pada tahun 2023.
"1 Desember (vaksin polio dua kali) yang usia 4 dan 9 bulan baru 3 provinsi. Tahun 2023 untuk seluruh provinsi," ujar Nadia,dikutip dari Kompas.com Sabtu (2/12/2022).
Tiga provinsi yang sudah memulai vaksinasi polio 2 kali pada Desember ini adalah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dia mengatakan, pemberian vaksin polio sebanyak dua kali dilakukan untuk memastikan eradikasi.
"Untuk memastikan eradikasi karena virus polio termasuk circulated vaccine derived polio (cVDP) ini bisa ada tipe 1,2,3 dan wild virus. Kalau wild virus sudah hilang nah virus polio tipe 2 ini harus dengan pemberian vaksin injeksi polio," terangnya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33