Hikmah
Hikmah

Kamis, 01 Desember 2022 17:30

Tantangan Pemerintah Indonesia Hadapi Bonusdemografi 2030: Ciptakan Lapangan Kerja Layak

Tantangan Pemerintah Indonesia Hadapi Bonusdemografi 2030: Ciptakan Lapangan Kerja Layak

Kondisi kelebihan tenaga kerja merupakan tantangan besar bagi bangsa Indonesia. Membludaknya angka usia kerja kedepannya akan berdampak terhadap semakin kompetitifnya pasar kerja ...

BUKAMATA - Tahun 2030 diperkirakan bakal menjadi momentum Indonesia menghadapi kondisi bonus demografi. Diperkirakan dalam 8 tahun kedepan Indonesia akan memiliki 210 juta jiwa penduduk dalam kategori usia produktif.

Makanya, pemerintah Indonesia perlu menggenjot pembukaan lapangan pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi perekonomian dan mengurangi angka pengangguran akibat bonus demografi yang tidak bekerja.

Kondisi kelebihan tenaga kerja merupakan tantangan besar bagi bangsa Indonesia. Membludaknya angka usia kerja kedepannya akan berdampak terhadap semakin kompetitifnya pasar kerja yang berarti bahwa semakin banyak penduduk yang bersaing mendapatkan pekerjaan. Persaingan ini berpotensi dimanfaatkan oleh pebisnis atau pengusaha.

Pebisnis atau pengusaha bisa saja mendapatkan pekerja, tanpa ikatan kontrak. Sebab, calon-calon pekerja yang bersaing satu-sama-lain akan berpotensi menyerahkan dirinya tanpa perlu ada kesepakatan kontrak.

Sebab kontrak oleh pengusaha atau pebisnis dianggaap sebagai suatu penghambat. Dengan demikkian, untuk lebih memudahkan mendapatkan pekerjaan, calon pekerja akan memilih kerja tanpa kontrak yang jelas demi memenangkan persaingan dengan calon pekerja yang lain.

Hal ini bisa terjadi apabila lapangan pekerjaan lebih sedikit ketimbang penawaran tenaga kerja.

Untuk mentaktisi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pemerintah telah melakukan berbagai terobosan berupaya mendorong terbukanya lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.

“Tantangan tersebut menunjukan bahwa penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual pada acara Apindo 8th Industrial Relation Conference, Rabu (30/11/2022).

Menko Airlangga juga mengatakan bahwa, melalui UU Ciptaker ini, pemerintah menjamin hak pekerja di tengah tuntutan zaman yang berubah-ubah. Di pasal 81 angka 15, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) berubah dari sebelumnya di pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Hal ini dianggap sebagai terobosan yang menjamin hak-hak pekerja seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakukan yang sama, serta memperoleh pesangon saat terkena PHK terpenuhi.

Berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Selain daripada itu terobosan lain dari pemerintah Indonesia yakni sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Terobosan lain adalah penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Program JKP ini akan memberikan perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru,” ujar Menko Airlangga secara virtual pada acara Apindo 8th Industrial Relation Conference, Rabu (30/11).

Program JKP memberi tiga manfaat yakni: uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan agar pekerja yang terkena PHK dapat bekerja kembali. Hal ini juga adalah upaya pemerintah meminimalisir angka pengangguran. Terlebih lagi disayangkan apabila angkatan usia kerja tidak dapat mengakses lapangan pekerjaan.

"Oleh karena itu reformasi struktural dengan implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung oleh seluruh pihak, termasuk para pengusaha agar pertumbuhan ekonomi dapat terus diakselerasi serta menciptakan banyak kesempatan kerja,” tutup Menko Airlangga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bonusdemografi Indonesia 2030