Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 29 November 2022 20:08

Pihak keluarga korban meminta kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar agar menerapkan pasal dan hukuman yang lebih berat, yakni dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal mati.
Pihak keluarga korban meminta kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar agar menerapkan pasal dan hukuman yang lebih berat, yakni dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal mati.

Kematian Dua Pria Gegara Asmara Dianggap Janggal, Keluarga Korban Tuntut Polisi Terapkan Pasal 340

Dalam kasus ini, diduga ada motif cinta segitiga yang berujung pada melayangnya dua nyawa pria itu sekaligus.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus kematian dua pria bernama Abdul Asis dan Muh Amar Siddiq yang tewas akibat terkena busur dan menabrak pohon di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu, 2 November 2022 lalu, dianggap janggal. Pihak keluarga mengungkap, kematian mereka diduga terdapat unsur pembunuhan berencana.

Dia bilang, wanita inisial E yang jadi rebutan antara korban dan pelaku adalah awal mula dugaan pembunuhan berencana dilakukan.

"Boleh jadi itu adalah panggilan datang si perempuan ini inisial E. Tapi informasi dari inisial E, teman dari almarhum Asis yang mengatakan, jangan datang ke sini pulang saja. Di sini banyak orang," kata Amiruddin, Selasa, 29 November 2022.

"Itulah yang kami jadikan alasan untuk saat ini bahwa indikasi pembunuhan berencana sangat kuat dan apa yang kami dapatkan keterangan dari kepolisian bahwa penyebab kematian adalah tabrakan pohon, itu sangat janggal sekali karena ada luka lebam, luka tusuk yang udah dijahit," sambung dia.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar agar menerapkan pasal dan hukuman yang lebih berat, yakni dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal mati.

Diketahui, kasus pembusuran yang menewaskan dua pria bernama Abd Asis Kamaruddin (21) dan M Ardiansyah (22) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar sebelumnya terungkap .

Kedua pelaku masing-masing bernama Anasrullah (23) dan MA (19) yang dibekuk di Jalan Pattukangan, Makassar, Kamis malam, 3 November 2022 lalu.

Anasrullah dan MA ditangkap lantaran melepaskan busur panah ke korban hingga terjatuh dari kendaraannya dan tewas di Jalan Metro Tanjung Bunga.

"Dua tersangka terhadap dua korban yang meninggal dunia di TKP inisial M dan A," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando kepada wartawan.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, dalam kasus ini, diduga ada motif cinta segitiga yang berujung pada melayangnya dua nyawa pria itu sekaligus.

Reonald bercerita, kasus ini bermula saat pelaku Asrullah yang berpacaran dengan mantan kekasih dari korban Muh Asis inisial E.

"Pelaku ini berhubungan dengan seorang wanita, yang mana perempuan ini adalah mantan dari korban. Oleh sebab itu, korban merasa cemburu dan mencari pelaku. Sehingga korban sempat menelpon pacar pelaku," katanya kepada wartawan, Kamis, 3 November 2022.

Tahu dirinya sedang diincar oleh Asis, Asrullah pun mencoba untuk pergi bersama rekannya, MA menggunakan sepeda motor. Namun sayang, pelariannya itu gagal.

Namun di perjalanan, tepatnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Asrullah justru berpapasan dengan Asis. Saling serang menggunakan busur panah pun tak terhindarkan.

"Saat berpapasan, korban pertama kali membusur pelaku dan mengenai paha sebelah kiri," ujar Reonald.

Pelaku pun ingin membalas dengan mengejar Asis yang berboncengan dengan Amar. Namun sayang, di ujung Jembatan Barombong, Makassar, Asis dan Amar oleng dan jatuh dari sepeda motornya. Keduanya pun tewas usai menabrak pohon dan tembok. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Pembunuhan berencana #Polrestabes Makassar

Berita Populer