MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2023 sebesar Rp3.385.145. Penetapan UMP 2023 ini diumumkan Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 28 November 2022.
"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman.
Ia mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2023 mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain, kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, ingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Penetapan UMP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," jelasnya.
Diketahui, pada tahun 2022 lalu, Pemprov Sulsel menetapkan UMP sebesar Rp 3.165.876 atau mengalami kenaikan 6,9 persen.
Turut hadir bersama Gubernur Sulsel, Dewan Pengupahan Sulsel, serta pihak buruh dan pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (*)
BERITA TERKAIT
-
Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Balampangi, Penghubung Sinjai–Bulukumba
-
Pasca Aksi dan Blokade Jalan, Gubernur Sulsel Temui Tokoh dan Mahasiswa Luwu Raya
-
Forum Diskusi Bahas Pemekaran Luwu Raya, Sekda Sulsel Beri Penegasan Aturan Syarat