BUKAMATA - Perjuangan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) menggugat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 62/P/2022 tentang komite uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan berakhir memuaskan.
Mahkamah Agung telah mengabulkan seluruh gugatan HPTKes dan Aptisi sehingga Mendikbudristek wajib mencabut permen tentang komite uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan.
Ketua HPTKes Indonesia Prof Budi Djatmiko mengatakan keputusan tersebut diterbitkan PTUN Selasa (22/11/2022) kemarin.
"Alhamdulillah ini merupakan anugerah bagi kami semua, " katanya.
Dia melanjutkan, melalui diterbitkan kepputusan tersebut kini perguruan tinggi sudah bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri.
"Dalam waktu dekat kami akan membuat formulasi agar ujian kompetensi tetap berkualitas dan sesuai dengan perundang-undangan juga membawa marwah yang baik bagi perguruan tinggi kesehatan untuk tetap berkualitas , " katanya.
BERITA TERKAIT
-
Ida Farida Nahkodai HPTKes Banten, Dorong Kolaborasi Kampus Kesehatan
-
HPTKes Sampaikan Aspirasi Strategis UKOM ke MendiktiSaintek
-
MUNAS APTISI VII Jadi Tonggak Strategis Sinergi Pemerintah dan PTS Hadapi Era Disrupsi
-
APTISI Gandeng PT Pos dan Altissia: Wujudkan Sinergi Kampus dan Dunia Usaha
-
Erick Thohir Percayakan Muhammad Budi Djatmiko sebagai Komisaris Independen PT Pos Indonesia