Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 21 November 2022 16:54

Ardiles Saggaf
Ardiles Saggaf

Ada Perubahan Regulasi, Disnakertrans Sulsel Tunda Penetapan UMP 2023

Meski ada penundaan, pengumuman penetapan UMP 2023 harus diumumkan pada  tanggal 28 November 2022 mendatang melalui Gubernur Sulsel.

MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel menunda pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Penundaan ini dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf, mengungkapkan, dengan terbitnya aturan baru tersebut, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum.

"Kami diminta untuk menahan (hold) semua hasil sidang pleno penetapan, karena ada penyesuaian formula dari pemerintah pusat," ungkap Ardiles, Senin, 21 November 2022.

Ardiles mengatakan, Dewan Pengupahan Sulsel akan kembali melakukan rapat pleno untuk membahas UMP Tahun 2023 sesuai dengan regulasi yang baru tersebut, dalam waktu dekat. 

"Kami akan undang kembali Dewan Pengupahan, Serikat Buruh, Apindo, serta anggota lain untuk membicarakan kembali," imbuhnya.

Sebelumnya, pada rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Sulsel, Rabu, 16 Februari 2022 lalu, menyepakati rekomendasi Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2023 batas atas itu sebesar Rp 3,3 juta, dan UMP batas bawah yaitu Rp1,6 juta.

Dengan adanya Permenaker No 18 Tahun 2022 ini, Ardiles mengaku pastinya akan ada perubahan nilai rekomendasi karena antara PP 36 Tahun 2021 dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 memiliki formulasi perhitungan yang berbeda.

Ia menambahkan, meski ada penundaan, pengumuman penetapan UMP 2023 harus diumumkan pada  tanggal 28 November 2022 mendatang melalui Gubernur Sulsel. (*)

 

#Ardiles Saggaf #Disnakertrans Sulsel #Ump 2023

Berita Populer