Dewi Yuliani : Sabtu, 19 November 2022 21:48
Ist

MAKASSAR, BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan maklumat tentang hukum membawa busur panah. Tidak hanya itu, MUI juga mengeluarkan maklumat tentang narkoba.

Dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu, 19 November 2022, isi maklumat tentang larangan membawa senjata tajam itu sebagai berikut:

1. Menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.

2. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror orang lain.

3. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.

Sementara maklumat tentang narkoba melarang peredaran narkoba. Juga meminta agar penerbitan izin tempat Hiburan Malam (THM) diperketat. Beikut isi maklumatnya:

1. Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pihak keamanan dan seluruh elemen terkait, kiranya melarang dan menghentikan penjualan dan peredaran minuman keras, memperketat perizinan tempat hiburan malam (THM) yang seringkali menjadi tempat penjualan minuman keras dan peredaran narkoba, menindak tegas oknum yang mengedar dan yang mengonsumsi narkoba, minuman keras dan sejenisnya.

2. Sangat diperlukan dengan segera adanya regulasi yang memiliki kekuatan hukum sebagai acuan pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi minuman keras dan narkoba serta tempat hiburan malam.

3. Kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam, kiranya menghindarkan diri dan keluarga dan semua hal terkait dengan minuman keras dan sejenisnya, serta narkoba dan lain-lain yang mengganggu stabilitas kehidupan bermasyarakat. (*)