BUKAMATA - Dua perusahaan farmasi disegel Bareskrim Polri buntu kasusgagal ginjal akud yang disebabkan oleh obat sirop anak yang diproduksi perusahaan tersebut.
Sebelumnya dua perusahaan tersebut, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat obat sirop.
"Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (18/11/2022).
Karena telah disegel, maka kedua korporasi PT Afifarma selaku perusahaan pembuat obat dan CV SC selaku pemasok bahan baku dipastikan sudah tidak beroperasi lagi.
Diketahui bahwa kedua perusahaan telah dijadikan tersangka korporasi atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.
Dimana, dari hasil pemeriksaan penyidik PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.