Redaksi
Redaksi

Selasa, 15 November 2022 15:42

Pemkab Maros Buka 55 Formasi PPPK Kesehatan, Ini Syaratnya

Pemkab Maros Buka 55 Formasi PPPK Kesehatan, Ini Syaratnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada 55 formasi yang dibutuhkan, dengan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar PPPK Kesehatan.

MAROS, BUKAMATA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan mulai 15 November hingga 22 November 2022.

Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada 55 formasi yang dibutuhkan, dengan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar PPPK Kesehatan.

“Pertama eks tenaga honorer Kategori II yang terdaftar dalam database. Lalu, namanya harus terdaftar pada portal SDMK yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Kemudian, Harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan terlebih dahulu melakukan pendataan. Hasilnya ada 1.458 tenaga non ASN kesehatan yang berhasil didata. Nakes 1.182 orang dan non-nakes 276 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus mengatakan, formasi yang paling banyak diperlukan adalah tenaga perawat, bidan, dokter, dan farmasi.

“Yang paling banyak membutuhkan itu di area Camba, Cenrana, dan Mallawa,” tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemda Maros

Berita Populer