Pemkab Maros Buka 55 Formasi PPPK Kesehatan, Ini Syaratnya
Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada 55 formasi yang dibutuhkan, dengan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar PPPK Kesehatan.
MAROS, BUKAMATA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan mulai 15 November hingga 22 November 2022.

Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, ada 55 formasi yang dibutuhkan, dengan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar PPPK Kesehatan.
“Pertama eks tenaga honorer Kategori II yang terdaftar dalam database. Lalu, namanya harus terdaftar pada portal SDMK yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Kemudian, Harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan terlebih dahulu melakukan pendataan. Hasilnya ada 1.458 tenaga non ASN kesehatan yang berhasil didata. Nakes 1.182 orang dan non-nakes 276 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Muhammad Yunus mengatakan, formasi yang paling banyak diperlukan adalah tenaga perawat, bidan, dokter, dan farmasi.
“Yang paling banyak membutuhkan itu di area Camba, Cenrana, dan Mallawa,” tutupnya.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
