Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 04 November 2022 20:39

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel melakukan koordinasi dan sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille di Kabupaten Bone.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel melakukan koordinasi dan sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille di Kabupaten Bone.

Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Apostille di Bone

Legalisasi yang sebelumnya harus melalui Kemenkumham, Kemenlu dan Konsulat negara tujuan menjadi terpangkas dengan selembar kertas yang dikenal dengan nama Sertifikat Apostille.

BONE, BUKAMATA - Menindaklanjuti Pepres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing), Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel melakukan koordinasi dan sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille di Kota Beradat Kabupaten Bone.

Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Pelayanan AHU, Jean Henry Patu, menyambangi dua kantor yang digadang-gadang sebagai ujung tombak di kabupaten kota dalam penyebaran informasi layanan Apostille, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.

Jean Henry Patu mengatakan, Apostille ini adalah amanah dari Perpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Ini mutlak dijalankan bersama dengan 121 negara yang saat ini telah mengakui eksistensi konvensi Apostille.

Menurut Jean, dengan adanya layanan legalisasi Apostille, maka legalisasi konvensional yang terkesan memiliki prosedur yang panjang sedikit demi sedikit ditinggalkan. Legalisasi yang sebelumnya harus melalui Kemenkumham, Kemenlu dan Konsulat negara tujuan menjadi terpangkas dengan selembar kertas yang dikenal dengan nama Sertifikat Apostille.

Sebelumnya Kadiv Yankum, Nur Ichwan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Apostille adalah sertifikat yang menunjukkan keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu. Diantaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Sementara itu, pada tempat terpisah, Kabid Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, mengatakan, pada dasarnya prosedur mendapatkan sertifikat apostille mudah dan cepat, yakni hanya dengan mendaftarkan dokumen secara online di website ahu.go.id . Dan jika status selesai, maka akan mendapatkan voucher pembayaran dengan nominal 150.000 per dokumen. Proses dibalas oleh tim verifikasi yang biasanya hanya dalam kurung waktu tiga hari kerja.

Tim saat diterima Andi Sirnang, Dukcapil Bone mengatakan, sejak tahun 2018 Dukcapil melalui Kemendagri juga telah melakukan upaya yang mirip dengan penyederhanaan birokrasi seperti aplikasi Apostille ini. Yakni, semua dokumen yang diterbitkan oleh Dukcapil sudah berbarcode. Dengan demikian, tidak diperlukan lagi legalisir dengan tanda tangan dan stempel basah kecuali dokumen lama yang belum diperbaharui pemiliknya.

Demikian juga dikatakan oleh Fajaruddin, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone saat menerima tim bahwa Apostille ini masih terdengar asing. Namun dari penjelasan tim Kemenkumham Sulsel, ia berharap akan memberikan kemudahan bagi pelajar atau peserta didik yang hendak melanjutkan pendidikan di luar negeri.

"Kami pasti mendukung sepenuhnya program Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ini," ucapnya. (*)

#Kemenkumham sulsel #Sertifikat Apostille #Pemkab Bone