
Pemkab Lutra Dukung Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
Pemda telah membentuk pusat pembelajaran keluarga atau Puspaga hingga ke tingkat desa dan kelurahan, untuk layanan konsultasi untuk disebarluaskan.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) mendukung penuh pemenuhan hak anak serta perlindungan anak dalam keluarga melalui Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Maka sangat diharapkan pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat dioptimalkan, baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lutra yang diwakili Sekretaris Daerah, Armiadi, pada Pelatihan Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappaelitbangda Lutra, Senin, 31 Oktober 2022.
"Anak-anak adalah aset kita, investasi kita yang harus kita jaga dan lindungi untuk masyarakat bangsa dan negara kelak. Anak adalah pewaris dan pelanjut kehidupan, dan anak salah satu entitas sosial yang wajib mendapat perlindungan dan pemenuhan haknya," terang Armiadi.
Ia menjelaskan, pendidikan terbagi menjadi pendidikan formal, informal, dan non formal. Pendidikan informal sangat penting, terkait bagaimana peran ayah dan ibu untuk mendidik anak di rumah. Pemda telah membentuk pusat pembelajaran keluarga atau Puspaga hingga ke tingkat desa dan kelurahan, untuk layanan konsultasi untuk disebarluaskan. Olehnya, Puspaga membutuhkan SDM yang terampil dan terlatih tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Saya berharap kehadiran kita hari ini bukan hanya menghadiri, tetapi outcomenya benefitnya bahkan ke impact kegiatan ini, tolong disampaikan ke ibu desa, dasawisma, kader PKK dapat kita wujudkan," harap Armiadi.
Ia juga berharap, Puspaga menjadi wadah konsultasi edukasi pendampingan, dan peserta pelatihan dapat mengimplementasikan kepada kader-kader keluarga dan masyarakat luas bagaimana mengasuh anak sesuai dengan hak anak dan tanggung jawab orangtua untuk menciptakan generasi emas 2045.
Sementara, Kepala DP3AP2KB Lutra, Andi Zulkarnain, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan SDM peserta atau kader terkait pengasuhan positif berbasis hak anak. Selain itu, terpenuhinya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam keluarga, serta adanya fasilutator di tingkat desa yang mampu melakukan edukasi kepada keluarga. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47