LUWU UTARA, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan melantik 45 anggota Panwaslu kecamatan di Hotel Remaja, Kecamatan Masamba pada Jumat (28/10/2022) lalu.
Pelantikan panwaslu kecamatan tersebut menuai sorotan, pasalnya diduga ada anggota panwaslu kecamatan yang dilantik masih aktif di instansi induknya.
Koordinator Lembaga Study (LS) Visi Nusantara (VINUS) Luwu Utara, Haerul Tungga, sangat menyayangkan pihak Bawaslu Luwu Utara melantik anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga belum mengundurkan diri dari instansi dimana ia bekerja sebelumnya.
"Sudah jelas dalam syarat perekrutan panwaslu di point 11 harus mengundurkn diri dari tempat ia bekerja jika lulus dari anggota panwaslu kecamatan. Jika bawaslu tetap melantik anggota panwaslu tersebut belum melampirkan surat pengunduran diri berhenti bekerja dari instansinya berarti bawaslu melakukan kecurangan," kata Haerul Tungga, Sabtu (29/10/2022).
Ia berharap perekrutan anggota panwaslu sesuai dengan juknis bawaslu yang disosialisasikan.
"Bagaimana mau melahirkan pengawas yang beringtekritas jika dari perekrutan sudah curang," tegasnya.
Sementara itu, melalui pesan WhatsApp PPID Bawaslu Luwu Utara ditanya wartawan soal dugaan tersebut, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sriwati Sukma mengatakan, jika ingin mendapat informasi silakan bersurat ke PPID secara prosedur.
"Tabe silahkan bersurat ke PPID secara prosedural untuk mendapatkan informasi data dan Insha Allah kami akan memberikan keterangan dalam jumpa pers," kata Sriwati Sukma.
BERITA TERKAIT
-
Andi Rahim Apresiasi Dibukanya Penerbangan Makassar – Masamba Pakai Pesawat ATR72-500
-
17 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Rampi Luwu Utara Teridentifikasi, Dittipidter Kejar Pemodal
-
Bupati Luwu Utara Paparkan Potensi Daerah di Hadapan CEO Danantara dan Ketua KADIN Pusat
-
Luwu Utara Terima Bantuan Rp500 Juta untuk Penanganan Bencana Longsor di Desa Minanga, Rongkong
-
Festival Seni dan Budaya Kombong Pitu Masapi Resmi Digelar, Diharap Jadi Penguat Karakter Budaya Luwu Utara