Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 26 Oktober 2022 20:07

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan SK Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Praja IPDN secara simbolis, di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 26 Oktober 2022.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan SK Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Praja IPDN secara simbolis, di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 26 Oktober 2022.

Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN, Andi Sudirman Ingatkan Jaga Integritas

SK PNS dan CPNS IPDN ini diserahkan kepada 136 orang. Terdiri dari CPNS Angkatan 29 sebanyak 82 orang dan SK PNS Angkatan 28 sebanyak 54 orang.

MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara simbolis, di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 26 Oktober 2022.

SK PNS dan CPNS IPDN ini diserahkan kepada 136 orang. Terdiri dari CPNS Angkatan 29 sebanyak 82 orang dan SK PNS Angkatan 28 sebanyak 54 orang.

Ia mengharapkan PNS dan CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik serta memahami aturan kepegawaian.

"Selamat kepada para PNS dan CPNS kita yang telah menerima SK, semoga dapat mengemban tugas dengan baik," kata Andi Sudirman.

Selanjutnya, di hadapan peserta Gebyar Olahraga Tradisional Lingkup Pemprov Sulsel, ia menyampaikan kepada pegawai Pemprov yang telah lama mengabdi maupun yang baru untuk tetap menjaga integritas, dan saling mengingatkan dari tindakan yang dapat merugikan negara maupun diri sendiri.

"Pada prinsipnya, senantiasa ASN untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," terangnya.

Demikian juga agar sasaran dari program pemerintah dapat tercapai untuk dapat saling bekerja sama.

"Saya minta, saya tidak mau ada OPD yang bekerja sendiri-sendiri. Saya minta tolong kerjasama yang baik," harapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, menyampaikan terkait penyerahan SK ini. Untuk CPNS masih dibawah pengendalian manajemen ASN dalam negeri. Sementara PNS itu pengalihan status dari Kemendagri ke Pemprov Sulsel.

"Artinya, Pemprov yang akan menempatkan, termasuk melakukan pembinaan-pembinaan karena sudah diserahkan status kepegawaiannya ke Pemprov. Kalau CPNS masih di Kemendagri, namun demikian diberikan SK CPNSnya, Pemprov Sulsel melakukan pembinaan selama satu tahun," jelasnya.

CPNS akan memberikan laporan ke Kemendagri, karena memang status kepegawaiannya masih di Kemendagri. (*)

#Pemprov Sulsel #Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman #IPDN #kemendagri

Berita Populer