MAKASSAR, BUKAMATA - Sebanyak 19 korban tragedi bom bunuh diri di Gereja Katedral menerima dana kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Total dana yang diberikan senilai Rp 1,7 miliar.
Dana tersebut diterima langsung oleh para korban secara tunai di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin, 24 Oktober 2022.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, jumlah dana itu diterima korban dalam jumlah yang berbeda, tergantung dari luka yang dialami saat kejadian.
"Beda-beda (jumlah kompensasi ke masing-masing korban). Tergantung kerugian yang dideritanya, kesehatan yang ditentukan hakim. Totalnya Rp 1,727 miliar," katanya kepada wartawan.
Hasto tak bisa pungkiri, penyerahan kompensasi itu terbilang lama. Hal itu dikarenakan masih menunggu putusan dari pengadilan.
"Karena harus diputuskan di pengadilan. Kan itu penilaian itu dilakukan LPSK. Lalu LPSK kirim ke JPU untuk dituntutkan ke pelaku," ungkapnya.
Sekadar diketahui, 19 orang yang menerima kompensasi itu merupakan korban tragedi ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021 lalu.
Aksi bom tersebut dilakukan oleh terduga teroris yang menerobos masuk ke parkiran gereja menggunakan sepeda motor, dan meledakkan dirinya tepat di pintu masuk.
Akibat ledakan ini, 20 orang terluka dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Makassar. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Dicekal ke Luar Negeri, 30 Saksi Dipanggil Lagi
-
Pascapenetapan Tersangka HT, Penyidik Dalami Dugaan Intervensi Saksi dan Keterlibatan Pihak Lain
-
Antrean BBM Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan di Sulsel
-
Tergiur Hibah Kemenkeu di Facebook, Warga Bone Rugi Rp217 Juta
-
Pemkab Luwu Gandeng Assessment Center Polda Sulsel, 30 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Merit System